Muara Bulian, Zoom Fakta – Sidang lanjutan class action warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati ORI menggugat PT Berkat Sawit Utama (BSU) terkait dugaan penyerobotan lahan adat seluas 1.300 hektar. Kamis, 23 Januari 2025, sidang memasuki tahap pembuktian barang bukti di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Mahmud cs, sebagai penggugat, menghadirkan 41 barang bukti yang secara keseluruhan diterima oleh majelis hakim. Mahmud menyatakan bahwa pihaknya akan menambah barang bukti kepemilikan lahan adat yang disinyalir telah diserobot sejak tahun 1986 oleh PT Bangun Desa Utama (BDU) hingga perubahan ke PT Berkat Sawit Utama (BSU).
“Kita menghadirkan 41 alat bukti, dan semua diterima majelis hakim. Kedepan kita akan kembali menambah alat bukti kepemilikan lahan adat tersebut,” ungkap Mahmud Irsyad.
Kuasa hukum PT Berkat Sawit Utama, Wajdi, mengajukan 16 alat bukti, namun 11 dikembalikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ruben Barcelona Hariandja. Wajdi terlihat mengembalikan dokumen alat bukti kepada turut tergugat satu, yaitu utusan Biro Hukum Provinsi Jambi.
Dikembalikannya dokumen alat bukti dari tangan Wajdi ke Sugiyanto, utusan Biro Hukum Gubernur Jambi, menimbulkan dugaan adanya persekongkolan untuk menghadirkan alat bukti di meja Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Setelah sidang, Wajdi menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media. “Tadi sudah di persidangan, tidak perlu lagi wawancara. Silahkan ke panitera saja,” jawab Wajdi sambil tergesa-gesa memasuki mobilnya.
Sugianto, utusan Biro Hukum Gubernur Jambi, juga menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pernyataan. “Saya ada atasan, silahkan konfirmasi ke atasan saya,” sebutnya.
Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sugianto sempat menolak diambil gambarnya dengan alasan menggunakan mobil pribadinya untuk mengikuti sidang. “Kenapa mengambil gambar saya? Saya tidak mau diambil gambar saya karena saya menggunakan mobil pribadi,” keluhnya.
(Sabli)














