BATANG HARI – Proses peralihan fungsi lahan di Kabupaten Batang Hari memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat Wana Andalas Lestari (LSM WAL) resmi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari pada Senin (30/3), guna mempertanyakan legalitas perubahan status lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Desa Makmur (SDM) yang kini beralih menjadi area pertambangan batu bara.
Ketua LSM WAL, Randi, menegaskan bahwa perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, tersebut perlu diuji secara hukum. Ia menyoroti potensi adanya pelanggaran regulasi dalam proses administrasi birokrasi.
“Kami mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi publik dalam alih fungsi lahan ini, termasuk keabsahan dokumen surat keterangan kuasa hukum yang tercatat di BPN,” ujar Randi kepada awak media.
Implikasi Tata Ruang dan Hak Publik
Perubahan peruntukan lahan dari sektor perkebunan ke pertambangan dinilai bukan sekadar urusan administratif belaka. LSM WAL memandang ada implikasi serius terhadap tata ruang wilayah dan hak masyarakat atas informasi. BPN didesak untuk membeberkan proses tersebut guna menepis spekulasi adanya praktik “main mata” atau prosedur di bawah tangan.
Tiga Poin Gugatan Utama LSM WAL:
Legalitas Administrasi: Memastikan dokumen peralihan HGU memiliki landasan hukum yang sah dan mengikat.
Transparansi Publik: Menuntut BPN membuka akses informasi mengenai dasar pertimbangan perubahan fungsi lahan.
Pengawasan Intensif: Berkomitmen mengawal kasus ini melalui jalur formal maupun koordinasi dengan instansi terkait secara daring.
LSM WAL menyatakan akan terus memantau setiap tahapan proses ini. Langkah klarifikasi ini diklaim sebagai upaya memastikan pengelolaan agraria di Batang Hari dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, tanpa ada yang ditutup-tutupi dari publik.
Jurnalis: SABLI
















