JAMBI – Jalan nasional di Jambi kembali menjadi saksi bisu sengkarut angkutan batubara. Pada Selasa, 24 Februari 2026, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi menjaring lima unit truk yang nekat melanggar aturan main di jalan raya. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap mobilitas komoditas emas hitam tersebut.

Operasi penegakan hukum ini menjaring armada dengan plat nomor BG 8281 UJ hingga BG 8554 NY. Modusnya klasik: pengemudi tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan yang jauh dari kata lengkap.

“Kami amankan ke Mako Ditlantas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sanksi tilang,” ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, AKBP Novrizal, dalam konferensi pers yang didampingi Kompol Karman dan Kompol Sandi Mutakin.

Dilema Lahan dan Cuaca

Meski tindakan tegas diambil, polisi menghadapi persoalan teknis di hilir. Kompol Karman mengakui bahwa mengelola barang bukti berukuran raksasa bukan perkara mudah. Halaman kantor polisi tak lagi mampu menampung lambung truk yang besar.

“Keterbatasan lahan parkir menjadi kendala. Terpaksa kami parkir di luar, padahal itu rawan kecelakaan dan terpapar cuaca ekstrem,” kata Karman. Menurutnya, membiarkan kendaraan sitaan terlalu lama di ruang terbuka memiliki risiko tinggi bagi kondisi fisik armada tersebut.

Menepis Intervensi

Penindakan ini juga menjadi jawaban atas beredarnya video komplain yang sempat menyeret nama Kapolri. Karman menegaskan bahwa jajarannya bekerja tegak lurus pada aturan, tanpa hak istimewa bagi pihak tertentu. Ia menjamin transparansi dalam setiap proses tilang yang dilakukan.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Bagi publik Jambi, ketegasan ini adalah angin segar di tengah kemacetan dan risiko kecelakaan yang menghantui jalur distribusi batubara. Polisi kini memberi pesan terang: di jalan raya, kepatuhan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan harga mati.

Reporter:Sabli

Reporter: admin