BATANGHARI – Aktivitas hilirisasi pengiriman batu bara di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dilaporkan mengalami hambatan serius. Selain dipicu oleh instruksi baru mengenai standardisasi kapal tongkang, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 per tongkang saat proses penggolongan di bawah jembatan. Praktik ini ditengarai melibatkan oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari.
Aturan Baru Standardisasi Kapal
Berdasarkan instruksi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, setiap kapal tongkang pengangkut batu bara kini wajib menggunakan kapal penarik (tugboat) dan kapal pendamping (assist) dengan kapasitas mesin minimal 700 HP. Selain spesifikasi mesin, seluruh armada diwajibkan melengkapi dokumen izin pelayaran resmi untuk jalur sungai maupun laut.
Langkah ini diambil guna memastikan keamanan navigasi saat kapal melintasi titik-titik krusial, seperti Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Aur Duri I, Jembatan Aur Duri II, Jembatan Gentala Arasy, dan Jembatan Koto Boyo di Kecamatan Batin XXIV.
Dugaan Pungli di Jembatan Tembesi
Namun, implementasi aturan tersebut di lapangan menuai polemik. Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Baidawi, diduga memanfaatkan momentum penggolongan kapal di bawah Jembatan Muara Tembesi untuk melakukan pungutan tidak resmi.
Berdasarkan keterangan sumber di Pos Pantau Masyarakat Peduli Jembatan (MPJ) Desa Pelayangan dan Pos Kepanduan Simpang Pasar Muara Tembesi, terdapat kutipan sebesar Rp100.000 terhadap setiap kapal penarik maupun kapal assist.
“Informasi ini kami himpun dari keterangan pengurus di kedua pos tersebut saat awak media melakukan konfirmasi di lapangan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan Investor dan Awak Kapal
Hambatan operasional ini memicu reaksi keras dari pelaku usaha dan kru kapal. Junaidi, salah satu perwakilan investor batu bara, menyatakan bahwa instruksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas terkait telah menyebabkan kemacetan arus logistik yang berdampak pada kerugian ekonomi.
Di sisi lain, para nakhoda kapal menyayangkan kebijakan penghentian aktivitas penggolongan transportasi jalur sungai yang dilakukan secara sepihak oleh Dishub Provinsi Jambi.
“Kami sangat menyayangkan penghentian ini. Dampaknya, distribusi batu bara terhenti total, padahal kami harus melewati sejumlah jembatan strategis di sepanjang aliran Batanghari,” ungkap salah seorang kru kapal.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Baidawi, untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan pungutan liar tersebut. Upaya konfirmasi ini dilakukan guna memenuhi hak jawab dan memastikan keberimbangan informasi.
Reporter: Sabli













