BATANG HARI – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan nasional di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, Kabupaten Batang Hari, menuai sorotan tajam. PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS), selaku kontraktor pelaksana, diduga kuat mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam proyek berdurasi 90 hari kalender tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (24/11/2025), terlihat pemandangan yang memprihatinkan. Sejumlah pekerja beraktivitas di area konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mayoritas pekerja terpantau tidak mengenakan helm keselamatan (safety helmet), sepatu bot, maupun sarung tangan, seolah standar keamanan bukan menjadi prioritas di proyek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Jambi ini.
Minimnya pengawasan K3 di lapangan diperkuat oleh respon pihak kontraktor. Saat dikonfirmasi mengenai penerapan SMKK, salah satu pengawas lapangan PT CSBS enggan memberikan rincian teknis dan hanya menjawab singkat.
“Bisa dilihat sendiri,” ujarnya, yang secara tersirat mengonfirmasi kondisi kasat mata di lapangan.
Potensi Pelanggaran Berat
Pengabaian K3 ini berpotensi menabrak deretan regulasi fatal. Mulai dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, hingga UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Sesuai PP No. 22 Tahun 2020 dan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014, sanksi bagi penyedia jasa yang abai tidak main-main. Pasal 96–99 dalam UU Jasa Konstruksi menegaskan ancaman sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan kontrak (Pasal 88–90) oleh pengguna jasa jika standar K3 tidak dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PJN Wilayah I Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya pengawasan K3 pada proyek tersebut.
(Reporter: Sabli)














