Batanghari – Sebelumnya, nama PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) menjadi viral karena diduga membuang limbah cair ke aliran Sungai Pilau di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kini, PT MSS kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga membeli buah kelapa sawit dari PT Deli Muda Perkasa (DMP), sebuah perusahaan yang asetnya tengah disita Kejaksaan Agung karena tersandung kasus hukum. Hal ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Penyitaan ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022. Objek yang disita berupa tanah, bangunan, serta perkebunan kelapa sawit di Desa Sengkati Baru dan Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Meskipun plang penyitaan telah terpasang, PT DMP masih tetap beraktivitas dan melakukan transaksi jual beli buah sawitnya dengan PT MSS.
Sejak disita, PT Deli Muda Perkasa diambil alih pengelolaannya oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan BUMN yang ditugaskan untuk mengelola lahan sawit. Pengambilalihan ini merupakan bagian dari upaya PT Agrinas Palma Nusantara untuk mewujudkan pemulihan, swasembada, dan energi nasional.
Untuk mendukung upaya tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-001/DJB/VII/2025. Surat edaran ini berisi larangan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan yang termasuk dalam penanganan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sayangnya, surat edaran tersebut tidak dihiraukan oleh PT MSS. Perusahaan tersebut tetap menjalin kerja sama kontrak dengan PT DMP.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Mutiara Sawit Semesta, Bagastra Khosy, membenarkan hal ini. Ia menyatakan, “Sebelumnya pernah kontrak kerja sama dengan PT DMP, lalu sempat terputus. Untuk saat ini, kerja sama kontraknya baru dilakukan kembali pada Senin kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT DMP belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Sabli