BATANG HARI – Lebaran di depan mata, namun kegembiraan tak kunjung menyambangi wajah para pekerja di PT Sabda Kreasi (SK). Alih-alih mendapatkan hak penuh untuk merayakan hari kemenangan, sejumlah karyawan perusahaan pengolah kayu lapis (plywood) di Desa Malapari ini justru merana akibat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disunat jauh di bawah ketentuan regulasi.
Kabar miring ini mencuat setelah sejumlah buruh mengeluhkan nominal yang mereka terima. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerja dengan masa bakti lebih dari satu tahun dikabarkan hanya menerima separuh dari gaji pokok. Lebih ironis lagi bagi mereka yang baru bekerja di bawah satu tahun; amplop yang diterima tak sampai menyentuh angka Rp600.000.
Menabrak Aturan Main
Tindakan PT Sabda Kreasi ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut menggariskan dengan tegas: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih wajib menerima THR minimal satu bulan upah—akumulasi dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Ketimpangan ini tak hanya terjadi pada urusan upah. Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga dipandang sebelah mata. Perusahaan disebut hanya membagikan paket minuman kepada warga sekitar, sebuah gestur yang dinilai jauh dari semangat kontribusi sosial bagi lingkungan terdampak operasional pabrik.
Rapor Merah yang Berulang
Penelusuran tim menunjukkan bahwa isu THR bukanlah noda pertama pada reputasi PT Sabda Kreasi. Perusahaan ini memiliki rekam jejak yang sarat akan sengketa administratif dan lingkungan:
Juli 2022: Dinas Lingkungan Hidup menyemprit perusahaan dengan sanksi administratif.
Tahun 2021: Dinas PUTR menyoroti pelanggaran batas sempadan sungai.
Izin Bangunan: Gedung pembakaran perusahaan pun diduga kuat beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Desakan bagi Disnaker
Kini, bola panas berada di tangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang Hari. Pemerintah daerah didesak untuk tidak hanya sekadar memberikan teguran basa-basi. Sesuai regulasi, sanksi bagi perusahaan nakal bisa berujung pada pembatasan kegiatan usaha.
Langkah tegas Disnaker sangat dinanti sebelum batas waktu H-2 Lebaran terlewati. Jika pemerintah abai, visi “Batang Hari Super Tangguh” yang kerap didengungkan bakal dianggap sekadar slogan kosong di tengah jerit buruh yang haknya dirampas.
Jurnalis: SABLI












