Batang Hari, 4 Juli 2025 – Berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat anggota DPRD Batang Hari dari Fraksi PKB, Ilhamsyah, telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Polda Jambi pada 23 Mei 2025. Pengembalian ini dilakukan karena berkas dinilai belum lengkap secara formil dan materil, sehingga belum bisa dinyatakan P21.

 

Hal ini disampaikan oleh Nauli, pejabat berwenang di Kejati Jambi, saat ditemui awak media hari ini. “Berkas sudah kami kembalikan ke penyidik Polda pada 23 Mei 2025 lalu. Masih ada kekurangan, jadi kami minta agar dilengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.

Ilhamsyah menjadi tersangka kasus penipuan bisnis delivery order (DO) sawit dengan kerugian korban mencapai Rp7,5 miliar, terjadi sejak 2016 hingga Agustus 2023. Ia sempat ditahan pada Maret 2025 namun kini berstatus bebas sementara karena masa penahanannya berakhir sebelum berkas lengkap.

 

Kini, tanggung jawab ada di Polda Jambi untuk melengkapi berkas, termasuk keterangan saksi ahli dan BAP tambahan yang diminta jaksa. Masyarakat Batang Hari menanti kejelasan dan penuntasan kasus ini. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait jadwal pemeriksaan tambahan.

Reporter: Sabli

Reporter: admin