KRIMINAL, ZOOM FAKTA – Aktivitas illegal drilling di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi isu serius yang menyeret dugaan keterlibatan oknum tertentu. Nama Joko, Ketua RT 09, dan Waldy, seorang ASN di lingkungan Pemda Batang Hari, disebut-sebut sebagai aktor utama dalam pengelolaan dana ilegal yang berasal dari kegiatan tersebut.
Para pelaku illegal drilling dikabarkan diwajibkan menyetor uang sebesar Rp50 ribu per drum minyak mentah kepada pihak yang mengatasnamakan “fee desa” dan “koordinasi keamanan.” Namun, dana tersebut diduga kuat dimanfaatkan secara pribadi oleh oknum tertentu.
Seorang pekerja yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, “Yang sering datang ke pemilik sumur itu Joko, D, dan Waldy. Kalau pembagian uang dianggap tidak sesuai, mereka nggak segan bikin keributan.”
Bukti Konflik Internal Oknum
Dugaan keterlibatan Joko dan D semakin diperkuat oleh perseteruan keduanya yang sempat mencuat di grup WhatsApp “Info Bulian dan Sekitar.” Dalam rekaman suara yang beredar, Joko terdengar menantang D untuk membeberkan jumlah uang yang telah mereka kelola.
“Kalau kau berani, buka semua! Berapa banyak aku ambil, berapa banyak kau ambil. Aku tanggung jawab untuk aku, kau tanggung jawab untuk kau. Kalau kau jantan, jangan plin-plan,” ujar Joko dalam rekaman suara yang diterima redaksi.
Waldy Sebagai ASN: Kredibilitas yang Dipertanyakan
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), Waldy memiliki kewajiban menjaga integritas dan menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Namun, dugaan keterlibatannya justru mencoreng citra pemerintah daerah.
Dugaan pelanggaran ini dapat dikenai sejumlah sanksi hukum berat, di antaranya:
1. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dapat dipidana 4-20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Tindakan memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu dengan ancaman kekerasan dikenai hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pemerintah Desa: Kami Tidak Pernah Terlibat!
Di tengah polemik ini, sejumlah kepala desa setempat menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menginstruksikan atau menyetujui adanya penarikan dana dari pelaku illegal drilling.
“Kami tidak pernah meminta atau mendukung aktivitas pungutan liar seperti itu. Kami bahkan sudah menyurati aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas,” ujar salah satu kepala desa dengan nada tegas.
Dampak Lingkungan dan Harapan Penegakan Hukum
Illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Aktivitas ini merusak ekosistem Tahura STS, yang merupakan kawasan konservasi penting di Provinsi Jambi.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan cepat terhadap Joko, Waldy, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Penindakan tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan lingkungan.
Upaya Konfirmasi
Sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik, redaksi Media Ini telah berupaya menghubungi Joko dan Waldy untuk mendapatkan tanggapan atas dugaan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan klarifikasi resmi.
Artikel ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi yang diterima redaksi.
(Sumber Info Media Online Jejak Batang Hari)














