Kriminal, Jambi – Aktivitas illegal drilling di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Kabupaten Batang Hari, Jambi, terus menuai sorotan tajam. Dugaan keterlibatan Joko, Ketua RT 09, dan Waldy, ASN Pemda Batang Hari, kian menyeruak di tengah kekhawatiran publik akan kerusakan lingkungan dan ketidak adilan hukum.
Ombudsman RI dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa dugaan ini merupakan bentuk maladministrasi serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pelanggaran kode etik ASN.
Berdasarkan laporan investigasi, pelaku illegal drilling diwajibkan menyetor Rp50 ribu per drum minyak mentah kepada oknum tertentu atas nama “fee desa” dan “koordinasi keamanan.” Namun, dana ini diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan pribadi beberapa individu, termasuk Joko dan Waldy.
Salah seorang pekerja yang meminta namanya dirahasiakan mengungkap, “Yang sering datang ke pemilik sumur untuk meminta uang itu Joko, D, dan Waldy. Kalau pembagian uang dianggap tidak adil, mereka nggak segan bikin keributan.”
Dalam menanggapi kasus ini, Hery Susanto, anggota Ombudsman RI, menyebutkan bahwa kasus dugaan keterlibatan ASN seperti Waldy adalah pelanggaran berat terhadap integritas seorang aparatur negara.
“ASN adalah representasi pemerintah. Ketika mereka terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini, hal itu mencerminkan maladministrasi dan mencoreng kredibilitas pemerintah,” ujar Hery.
Ombudsman RI juga mengidentifikasi tiga masalah utama dalam kasus ini:
1. Pelanggaran Kode Etik ASN
ASN yang terlibat dalam aktivitas ilegal melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
2. Kelalaian Pengawasan oleh Pemda
Hery Susanto menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di kawasan konservasi. “Ketidakmampuan Pemda dalam mengawasi aktivitas ilegal di kawasan strategis seperti Tahura STS mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan,” ujarnya.
3. Rekomendasi Tindakan Tegas
Ombudsman RI merekomendasikan langkah konkret berikut:
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah terhadap ASN yang terlibat.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum.
Pelibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengawasi aktivitas di kawasan Tahura STS.
Dampak dari illegal drilling ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga merusak ekosistem kawasan Tahura STS yang berstatus sebagai area konservasi penting di Provinsi Jambi. “Kerusakan lingkungan akibat pengeboran ilegal ini akan memengaruhi keberlanjutan ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Hery.
Masyarakat Kabupaten Batang Hari semakin lantang menyuarakan desakan agar pemerintah segera bertindak. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Pelaku yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan harus dihukum berat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Ombudsman RI juga menambahkan bahwa melibatkan masyarakat dalam pengawasan dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah kejadian serupa.
Sumber:
Keterangan resmi Ombudsman RI, disampaikan oleh Hery Susanto pada 5 Januari 2025.
Investigasi lapangan dan laporan media lokal Jejak Batang Hari.













