Batanghari, zoom fakta – Warga dari empat desa/kelurahan di Kabupaten Batanghari, Jambi, sepakat melarang kendaraan pengangkut minyak mentah ilegal melintasi jalan akses masyarakat (AMD) di wilayah mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga 4 Desa di Batanghari Larang Mobil Angkut Minyak Ilegal Lewat Jalan AMD

 

Kesepakatan ini diambil dalam musyawarah yang digelar di Kantor Kelurahan Durian Luncuk pada Senin, 17 Maret 2025.

 

Empat desa/kelurahan yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah Desa Jangga Baru, Desa Bulian Baru, Desa Terentang Baru, dan Kelurahan Durian Luncuk. Mereka sepakat melarang mobil bermuatan barang ilegal, khususnya minyak mentah, melintasi jalan AMD yang menjadi akses keluar masuk masyarakat di wilayah tersebut.

 

“Apabila masih ada yang melanggar larangan ini, kami akan mengambil tindakan hukum yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala desa dan lurah dari empat wilayah tersebut. Larangan ini mulai berlaku sejak 22 Maret 2025.

 

Kepala Desa Jangga Baru, Idham Kholik, Kepala Desa Bulian Baru, M. Husnan, Kepala Desa Terentang Baru, Wahyu Pranyoto, dan Lurah Durian Luncuk, H. Abdullah S.I.P., turut menandatangani berita acara kesepakatan tersebut. Sekretaris Camat Batin XXIV, Syaipul Amarah S.I.P., juga hadir dan mengetahui kesepakatan tersebut, mewakili Camat Batin XXIV.

 

Kesepakatan ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas pengangkutan minyak mentah ilegal yang meresahkan warga. Jalan AMD yang seharusnya menjadi akses masyarakat, seringkali dilalui oleh kendaraan pengangkut minyak ilegal, yang diduga dapat merusak infrastruktur jalan dan mengganggu aktivitas warga.

 

Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut:

1. Melarang secara khusus kendaraan/mobil muatan barang ilegal (minyak mentah) yang melintasi jalan AMD di Desa Jangga Baru, Bulian Baru, Terentang Baru, dan Kelurahan Durian Luncuk.

2. Apabila masih ada yang melanggar larangan tersebut, akan diambil tindakan hukum yang berlaku.

3. Larangan ini berlaku sejak 22 Maret 2025.

Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Sabli)

Follow me!

Reporter: admin