Muara Tembesi, Zoom fakta – Sebanyak 53 sumur ilegal drilling di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, ditutup oleh tim gabungan pada Jumat, 17 Januari 2025, pasca ledakan dahsyat yang menelan korban jiwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tim Gabungan Tutup 53 Sumur Minyak Ilegal di Senami Desa Jebak 

Kompol Muhammad Ridho, Wakapolres Batanghari, bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap 53 sumur minyak ilegal di Dusun Senami, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Kondisi jalan menuju lokasi ilegal drilling yang terjal dan rusak parah menyulitkan petugas untuk mencapai lokasi pengeboran minyak ilegal. Semburan asap hitam dan kobaran api masih menyala pasca ledakan sumur minyak ilegal yang diduga milik seseorang berinisial DK.

Kompol Muhammad Ridho mengungkapkan bahwa sebanyak 53 sumur minyak ilegal berhasil ditutup oleh petugas. “Hari ini kita turun bersama tim gabungan dan menutup 53 sumur ilegal drilling,” jelasnya pada 17 Januari 2025. Kobaran api yang masih menyala di lokasi ilegal drilling tidak dapat dipadamkan oleh petugas. Polres Batanghari telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk proses pemadaman. “Untuk pemadaman api ini kita koordinasi bersama Pertamina untuk upaya melakukan pemadaman,” sambungnya.

Sebelumnya, ledakan juga terjadi di sumur milik Ucok Padang Lawas, yang saat ini masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Walaupun sering dirazia dan dilakukan penutupan, aktivitas eksploitasi liar di sumur-sumur minyak ilegal tersebut masih terus berlanjut.

Operasi tersebut melibatkan berbagai instansi dan satuan terkait, antara lain:

– Kompol Sumarno Berutu, S.H. (Kabag Ops Polres Batang Hari)

– AKP Husni Abda, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polres Batang Hari)

– AKP Nixon Pangihutan Bakara (Kasat Samapta Polres Batang Hari)

– AKP Edi Bernawan, S.Sos., S.H. (Kasat Intel Polres Batang Hari)

– IPDA Ferdinan Ginting (Kanit Tipidter Polres Batang Hari)

– AKP Maringan E.W. Marbun (Kapolsek Muara Tembesi)

– AKP Fernando Gultom, S.H., M.H. (Kapolsek Batin XXIV)

– Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi

– Kanit Reskrim Polsek Batin XXIV

– Satpol PP Kabupaten Batang Hari

– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bidang Karhutla

– Satgas Keamanan Hutan

– Anggota Provost, serta jajaran masing-masing satuan.

Penertiban ini juga diikuti dengan langkah hukum terhadap pemilik sumur ilegal. “Laporan polisi sudah dibuat, dan pelaku pengeboran ilegal sedang dalam proses pencarian. Kami akan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

Penertiban ini adalah bagian dari upaya sinergis antara Polres Batang Hari dan instansi terkait untuk melestarikan lingkungan, mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menciptakan keamanan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Diharapkan, giat ini memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem serta keselamatan generasi mendatang.

Wakapolres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi sumur yang telah ditutup karena masih terdapat potensi bahaya gas beracun. “Kami meminta masyarakat agar tidak mendekati area ini. Gas yang masih tersisa dapat membahayakan nyawa. Kami juga mengingatkan untuk tidak lagi melakukan pengeboran ilegal yang memiliki risiko besar terhadap keselamatan,” pungkasnya. (Sabli)

Follow me!

Reporter: admin