Muara Bulian, 10 Februari 2025– Kepolisian Resor Batanghari menahan 25 unit mobil angkutan batubara yang melanggar aturan pada malam hari. Hingga kini, mobil-mobil tersebut masih ditahan di Mapolres Batanghari.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Batanghari, Agung, “Dua puluh lima unit mobil angkutan batubara ditahan karena tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalan yang seharusnya tidak boleh dilewati tetap dilalui oleh sopir. Selain itu, ada juga muatan yang melebihi kapasitas serta surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.”
Dalam rangka menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas, Polres Batanghari melaksanakan Operasi Keselamatan Siginjai 2025 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Hasta Cita”. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat, mengurangi angka kecelakaan, serta mengantisipasi kemacetan di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.
Warga masyarakat Batanghari juga angkat bicara mengenai produksi batubara, meminta agar mobil angkutan batubara segera dihentikan. Menurut peraturan yang ditetapkan, armada batubara khusus Batanghari hanya boleh melewati Pelabuhan yang ada di Tenam. Namun, peraturan tersebut hingga kini belum dilaksanakan dengan baik.
Akibatnya, sepanjang jalan di Kota Muarabulian terlihat rusak parah dan berlubang, yang jelas merugikan masyarakat Kabupaten Batanghari.
Menurut warga, persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Daerah Batanghari diduga belum bisa memberi solusi dengan memfasilitasi jalan alternatif khusus batubara untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan. (Sabli)