Jambi, Zoomfakta.com–Warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, merasa geram atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Hayatul Azmi, S.Pd.I, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Dana yang telah dianggarkan melalui Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) dilaporkan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, termasuk dana bantuan sosial untuk warga yang mengalami musibah kematian sebesar Rp700.000 per keluarga.
Kejadian ini terungkap setelah beberapa warga mengadukan masalah tersebut kepada media melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 1 Januari 2025, pukul 08.30 WIB. Berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan, sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain:
1. Tidak Tersalurkannya Dana untuk Petugas Mandi Mayat
Seorang petugas mandi mayat, yang dikenal dengan sapaan “Ibu Samaidar,” mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan dana desa yang telah dianggarkan untuk tugas tersebut selama tahun 2024.
2. Tidak Tersalurkannya Dana Bantuan Sosial Kematian
Dua warga (Pak Jaysi dan Bu Tun) yang mengalami musibah kematian mengaku tidak menerima dana bantuan yang seharusnya disalurkan sebesar Rp700.000 per orang. Mereka menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
3. Dugaan Penggelembungan Dana dan Pemalsuan Faktur
Kades diduga melakukan penggelembungan anggaran konsumsi rapat desa hingga Rp4 juta. Dugaan ini semakin kuat setelah pemilik warung membantah memberikan tanda tangan pada faktur yang digunakan sebagai bukti transaksi, menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan.
4. Kurangnya Pelayanan Publik
Warga mengungkapkan bahwa Kades Hayatul Azmi kurang memberikan pelayanan publik terhadap warga desa. Lek Marsono, salah satu warga, mengeluhkan atas penolakan permintaan tanda tangan surat jual beli tanah tanpa alasan yang jelas, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas kejadian ini, media langsung mendatangi kantor Kepala Desa, namun Kades tidak ada di tempat. Media mencoba menghubungi Kades, namun nomor media diblokir oleh Kades dengan tujuan untuk konfirmasi.
Tuntutan dan Sanksi Hukum
Warga mendesak pemerintah Kabupaten Tebo atau pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kades Hayatul Azmi. Beberapa sanksi hukum yang dapat diterapkan berdasarkan dugaan pelanggaran antara lain:
1. Pemberhentian Jabatan
Sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau keuangan desa.
2. Tuntutan Pidana Korupsi
Penyalahgunaan dana desa termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman dapat berupa penjara hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
3. Ganti Rugi Keuangan Desa
Jika terbukti melakukan penggelapan, Kades wajib mengembalikan seluruh dana yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Warga Desa Sungai Rambai berharap kepada Inspektorat Kabupaten Tebo, Kejari, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga. (Tim)