Batanghari, Zoom fakta – Polres Batanghari melakukan penertiban terhadap sumur-sumur minyak mentah ilegal di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Jumat, 17 Januari 2025. Operasi yang berlangsung dari pukul 12.30 hingga 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Batanghari, didampingi oleh Kabag OPS, Kasat Samapta, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipidter Polres Batanghari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aksi Kucing-Kucingan Pelangsir Ilegal di Batanghari Berakhir di Tangan Polisi

 

Sebanyak 53 sumur ilegal drilling berhasil ditutup dalam operasi tersebut, termasuk tiga sumur yang sebelumnya mengalami kebakaran. Namun, tindakan ini tidak menghentikan para pemodal ilegal yang terus menggunakan strategi kucing-kucingan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

 

Pada malam Minggu, 18 Januari 2025, sejumlah pelangsir kembali beraksi untuk melangsir sisa-sisa minyak mentah dari sumur-sumur yang telah ditutup. Semangat jajaran Reskrim Polres Batanghari tak surut. Mereka terus mengawasi pergerakan para pelangsir, yang santai mengisi galon-galon mereka dengan minyak mentah.

 

Pelangsir bernama Fajar Abdurahman Setyo bin Mulyadi, 25 tahun, asal Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Batang Hari, berhasil dibekuk oleh petugas Satreskrim Polres Batanghari. Fajar ditangkap saat mengangkut galon-galon minyak dengan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi. Ia ditangkap di lokasi yang telah diberi garis polisi oleh anggota Tipidter Polres Batanghari.

 

Setelah ditangkap, Fajar memberikan keterangan kepada jajaran Polres Batanghari dan masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal drilling di wilayah tersebut. Diharapkan tindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal drilling lainnya.

 

Tiga sumur ilegal drilling di Dusun Senami di police LINE pasca razia tim gabungan yang menutup 53 sumur tersebut. Dalam penelusuran lebih lanjut, Satreskrim Polres Batanghari berhasil membekuk seorang pelangsir yang beraktivitas di lokasi penampungan minyak ilegal milik Ucok Padang Lawas dan Dikun. Kedua pemodal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Wakapolres Batanghari, Kompol Muhammad Ridho, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah hukum Polres Batanghari. Penangkapan pelangsir ini merupakan langkah awal dalam upaya kami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.”

 

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menambahkan, “Kami telah mengidentifikasi enam pemodal ilegal drilling yang menjadi target kami. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku berhasil ditangkap.”

 

Kapolda Jambi telah menginstruksikan untuk mengungkap semua pemodal ilegal drilling. “Sedikitnya kita telah mengantongi enam pemilik modal yang sedang kita buru keberadaannya, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Husni Abda. (Sabli)

Follow me!

Reporter: admin